Selasa, 01 Maret 2011

Dugaan Keterlibatan Nurdin

Imron Rosyadi
27/02/2011 18:07
Liputan6.com, Samarinda: Kejaksaan Negeri Samarinda menegaskan akan menelusuri dugaan keterlibatan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid soal skandal korupsi APBD senilai Rp 1,78 miliar yang dilakukan Manajer Persisam Samarinda Aidil Fitri. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Sugeng Purnomo, di Samarinda, Kalimantan Timur, Ahad (27/2).    

Sugeng menjelaskan kejaksaan sedang meneliti dugaan aliran dana sebesar Rp 100 juta kepada Nurdin yang diungkapkan Aidil saat diadili. Saat ini, pihaknya sedang menunggu salinan putusan mantan manajer Persisam dari Pengadilan Negeri Samarinda yang menangani perkara tersebut. 

Sementara itu, Aidil Fitri divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Samarinda dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan. Aidil pun dituntut membayar ganti rugi negara sebesar Rp 1,78 miliar subsider satu tahun penjara. (ADI/Vin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar